Acara sederhana di ruang tamu PP Mahasina, Jumat, 27/02/2026, menjadi momentum bersejarah bagi perjalanan lembaga pendidikan ini. Pada hari itu, sekitar Jam 10.00 WIB, tanpa spanduk dan hingar bingar rebana, Pengasuh PP Mahasina KH. Abu Bakar Rahziz, MA dan Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA menandatangani Akta Ikrar Wakaf PP Mahasina.
Penandatangan dokumen itu menjadikan PP Mahasina dan aset-asetnya secara resmi menjadi milik umat Islam dan harus digunakan untuk kepentingan umat Islam, terutama untuk pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia.
Hadir dan ikut menyaksikan peristiwa penting ini adalah Kepala Kementerian Agama Kota Bekasi, KH. Ali Masyhuri, M.Hum, Kepala Seksi Penerangan Agama Islam Bidang Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Bekasi H. Hasbiallah, Penyuluh Agama Islam Bagian Wakaf Kantor Urusan Agama Pondok Gede, Kota Bekasi Bapak Mustain, serta jajarannya masing-masing.
Akta Ikrar Wakaf ini dinotariskan oleh Kantor dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khanief, SH, M. Kn, yang berkantor di Jl. Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Agar mempunyai kedudukan kuat di mata hukum, Akta Ikrar Wakaf PP Mahasina selain tercatat di Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, juga akan segera diproses di Kantor Badan Pertanahan Nasiona serta Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Pengasuh PP Mahasina KH. Abu Bakar Rahziz, MA berharap dan berdoa agar PP Mahasina semakin penuh dengan keberkahan dan memberikan manfaat yang semakin luas untuk kepentingan umat Islam, bangsa, dan negara.
“Sejak awal mendirikan PP Mahasina, saya sudah pasrah bahwa semua aset yang ada atasnya merupakan milik Allah SWT dan saya tidak merasa memilikinya. Semuanya diniatkan untuk kepentingan umat, bangsa, dan negara, terutama melalui pendidikan.,” demikian ungkap Kyai yang akrab dipanggil Abah ini.
Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, lanjut Abah, juga merupakan bagian dari upaya agar PP Mahasina terus hidup sampai Hari Kiamat kelak, meski para pendiri sudah tidak ada. “Kalau pendiri dan pengasuh tidak ada, aset yang dimiliki PP Mahasina akan terus berguna untuk umat, bangsa, dan negara,” ungkap Abah.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi KH. Ali Masyhuri, M.Hum menjelaskan bahwa proses wakaf sebuah aset untuk kepentingan umat memang membutuhkan banyak persyaratan, namun akan mempunyai poisisi kuat di mata hukum.
“Hal ini berbeda dengan proses wakaf di zaman dahulu, prosesnya gampang, tapi mudah diutak-atik oleh berbagai kepentingan di masa depan,” demikian ungkap KH. Ali Masyhuri, M.Hum.
Tinggalkan Komentar