Negara harus memperhatikan dengan penuh keadilan pada seluruh guru di Indonesia, baik itu guru madrasah, guru sekolah, guru negeri, guru swasta, ataupun guru pesantren,” demikian ungkap Pengasuh PP Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, dalam seminar nasional “Merumuskan Peta Jalan Kebangkitan Pesantren: Akselerasi Pesantren Dalam Membangun Bangsa”, di Gedung Nusantara II DPR-RI, Jakarta, Jumat, 7 November 2025.
Menurut Pengurus MUI Pusat ini, guru adalah pilar pendidikan sehingga sudah sepantasnya mendapat perlakuan setara tanpa membedakan status sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun berujung pada ketidakadilan. “Jangan berlindung dibalik regulasi, tetapi kemudian melestarikan ketidakadilan dan ketidaksetaraan,” ujarnya.
Nyai Hj. Badriyah Fayumi menegaskan pentingnya peran Direktorat Jenderal Pesantren yang akan dibentuk nanti untuk memberikan afirmasi dan rekognisi yang adil bagi seluruh elemen pesantren, terutama pada persoalan guru. Ia juga menyinggung perlu ada program rekognisi pembelajaran lampau bagi guru pesantren yang belum memiliki ijazah, agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa meninggalkan tugas di pondok.
Pemerintah mengakui bahwa persoalan terkait dengan guru madrasah swasta sangat kompleks, terutama terkait peningkatan kesejahteraannya. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan pengangkatan guru madrasah swasta menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau aparatur sipil negara (ASN) memiliki masalah rumit, terutama terkait dengan kebutuhan guru hingga keterbatasan fiskal daerah.
“Persoalan guru madrasah juga terkait dengan pemerintah daerah, terutama karena keterbatasan fiskal daerah,” kata Juri seusai bertemu dengan perwakilan guru madrasah swasta di Kantor Sekretaris Negara, Jakarta Pusat, pekan lalu.
Tinggalkan Komentar