Info Pesantren
Senin, 24 Agu 2026
  • Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama- Pemimpin Berakhlak Qur'ani Berwawasan Kebangsaan
  • Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama- Pemimpin Berakhlak Qur'ani Berwawasan Kebangsaan
23 Agustus 2026

Apresiasi untuk Alumni Mahasina yang Berhasil Kalahkan Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi

Ming, 23 Agustus 2026 Dibaca 966x Berita Terkini

“Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits memberikan Penghargaan kepada Rikza Anung Andita Putra, Keluarga Alumni Mahasina, Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara UIN Jakarta, atas dedikasi dan perjuangannya sebagai Pemohon Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait MBG dan Anggaran Pendidikan,” demikianlah bunyi Piagam Penghargaan yang diberikan PP Mahasina, Kota Bekasi, kepada alumninya Rikza Anung Andita Putra, Sabtu 22 Agustus 2026.

Acara itu diberikan dalam Malam Apresiasi dan Pentas Seni Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di lapangan kawasan santri putri. Hadir dalam acara ini, Pengasuh PP Mahasina, para guru mukim, serta seluruh santri.

Dalam acara ini, Panitia Agustusan membagikan hadiah buat para pemenang lomba serta menampilkan seni budaya hasil kreasi santri. Kompetisi favorit kali ini yang mendapatkan apresiasi tambahan dari Pengasuh PP Mahasina adalah Penulisan Mushaf al-Qur’an dengan tema menulis al-Qur’an, Asrama Terbaik (Aman-Nyaman, Bersih-Sehat, dan Disiplin-Tertib), serta Daur Ulang Barang Bekas dengan tema berguna lebih lama.

Di sela-sela pembagian hadiah itu, Pengasuh PP Mahasina menyempatkan diri memberikan apresiasi kepada alumni. Kali ini diberikan pada  Rikza Anung Andita Putra, Mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara UIN Jakarta. Prestasinya tidak kaleng, meski masih berstatus mahasiswa sudah berhasil mengalahkan Presiden Prabowo dan DPR-RI dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Untuk membela diri dari peninjauan hukum, biasanya Presiden melalui Kementerian Hukum dan HAM serta DPR-RI melalui Komisi III (menangani hukum) mengirimkan pengacara terbaik di bidangnya serta mendatangkan saksi-saksi yang mendukung agar UU APBN yang diputuskan bersama Presiden-DPR-RI  bebas dari gugatan.

Namun begitu, Rikza Anung Andita Putra bersama kawan-kawannya di UIN Jakarta berhasil mematahkan aargumen-argumen Presiden dan DPR, sehingga UU terkait APBN harus direvisi, yaitu agar anggaran MBG tidak menggerus dana pendidikan.

Dengan dikabulkannya permohonan itu, maka MBG harus tetap berjalan. Namun anggaran pendidikan yang ditetapkan oleh UUD 1945 yang sebesar 20 persen dari APBN tidak boleh dikurangi oleh program lainnya, termasuk oleh MBG. Meski begitu, MK masih memberikan toleransi agar Pemerintah melaksanakan keputusan itu secara penuh pada 2027 nanti.

Jadi, pada APBN Tahun Berjalan (2026), anggaran yang sedang berjalan tetap berlaku sesuai dengan ketentuan awal karena struktur penganggaran sudah berjalan sebelum putusan ditetapkan. Pada APBN 2027,  MK mendorong pemerintah melakukan penyesuaian struktur anggaran sedini mungkin. Jika program MBG masih menggunakan pos dana pendidikan pada tahun 2027, hal tersebut hanya dibenarkan asalkan tidak mengurangi atau menggerus alokasi minimal 20 persen yang murni diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.  APBN 2028 (Batas Akhir Wajib), struktur anggaran program MBG wajib dipisahkan sepenuhnya dan memiliki alokasi anggaran tersendiri di luar pos mandatory spending pendidikan 20 persen.

Sesuai dengan amanat UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menguji Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) apakah sesuai dengan UUD 1945 atau tidak. Jika tidak sesuai UUD 1945, MK berwenang membatalkannya. Sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah UU/PERPU apakah sesuai dengan UU atau tidak. Jika ada pasal atau keseluruhan pasal tidak sesuai UU, Mahkamah Agung berwenang membatalkannya.

Proses judicial review di Mahkamah Konstitusi berlangsung dengan seru karena sangat menekankan pada keadilan yang hakiki/substansial. Para pihak yang berperkara di MK harus mempunyai keahlian yang sangat memadai di bidang Hukum Tata Negara serta persoalan terkait yang diminta untuk diujikan.

Banyak tokoh penting di negeri ini yang mempunyai karir cemerlang setelah berkiprah di Mahkamah Konstitusi, baik menjadi pemohon, pengacara, saksi, atau hakim itu sendiri. Ada Mahfud MD, Jimly Asshiddiqie, Denny Indrayana, Refly Harun, dan lain sebagainya.

Semoga Rikza Anung Andita Putra kelak menjadi tokoh nasional yang berjasa bagi agama, bangsa, dan negara. Amin!

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur'an Wal Hadits

Jl. Masjid Raya No 50, Kp. Kemang RT/RW: 01/07, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17411