Info Pesantren
Jumat, 23 Okt 2026
  • Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama- Pemimpin Berakhlak Qur'ani Berwawasan Kebangsaan
  • Pendidikan Terintegrasi Kader Ulama- Pemimpin Berakhlak Qur'ani Berwawasan Kebangsaan
22 Oktober 2026

Catatan atas Gagasan Revolusiner Pengasuh PP Mahasina, KH. Abu Bakar Rahziz, MA tentang Resolusi Jihad Digital Santri (RJDS)

Kam, 22 Oktober 2026 Dibaca 71x Opini

Oleh Zubairi Hasan, Guru PP Mahasina

Setiap tanggal 22 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Santri untuk mengenang peran besar ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan. Pada 22 Oktober 1945, para ulama Nahdlatul Ulama (NU) mengeluarkan Resolusi Jihad yang menyerukan perjuangan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia dari ancaman kembalinya penjajahan. Seruan bersejarah itu menjadi salah satu pengobar semangat perlawanan rakyat, terutama dalam pertempuran Surabaya yang mencapai puncaknya pada 10 November 1945.

Delapan puluh satu tahun kemudian, semangat perjuangan itu perlu menemukan medan pengabdian yang baru. Indonesia memang tidak lagi menghadapi ancaman penjajahan dalam bentuk yang sama seperti 1945, tetapi generasi mudanya menghadapi ancaman lain yang bergerak cepat, memasuki rumah, ruang belajar, bahkan kamar tidur anak-anak melalui layar telepon pintar.

Ancaman itu bernama penyalahgunaan teknologi digital.

Di tengah kemajuan teknologi yang membuka kesempatan luar biasa bagi pendidikan, ekonomi, komunikasi, dan kreativitas, berbagai persoalan ikut berkembang. Anak-anak dapat terpapar pornografi, perundungan siber, penipuan, perjudian online, kekerasan digital, informasi palsu, serta penggunaan media sosial dan gim secara berlebihan. Jika dibiarkan, persoalan tersebut dapat mengganggu perkembangan karakter, hubungan sosial, kegiatan belajar, dan masa depan mereka.

Karena itu, sudah saatnya kita memikirkan sebuah gerakan bersama yang dapat disebut Resolusi Jihad Digital Santri.

Gagasan besar ini diserukan oleh Pengasuh PP Mahasina Darul Quran wal Hadits, Kota Bekasi, KH. Abu Bakar Rahziz, MA, dalam Apel Hari Santri Nasional di Kota Bekasi, 22 Oktober 2026. Ia mengajak santri berani melawan kebodohan, framing negatif, hoaks, judi online, fitnah, pornografi, kecanduan gim, dan berbagai hal yang merusak masa depan generasi Indonesia.

“Santri harus menjadi pencipta manfaat, bukan penyebar mudarat. Santri menjadi pelopor perubahan, bukan korban perkembangan zaman,” tegasnya.

Semua perlawananterhadap dampak negatif itu, lanjut Abah,  harus dilakukan melalui sebuah gerakan bersama secara nasional melalui Resolusi Jihad Digital Santri (RJDS).

Gagasan itu layak dikembangkan menjadi gerakan yang melibatkan pesantren, sekolah, keluarga, organisasi kemasyarakatan, pemerintah, dan masyarakat luas. Sebab, bahaya digital tidak mengenal batas lingkungan pendidikan, kelas sosial, maupun tempat tinggal.

 

Ketika Bahaya Digital Menjadi Keadaan Darurat

Indonesia menghadapi situasi yang patut disebut darurat perlindungan generasi muda di ruang digital. Istilah darurat di sini merupakan peringatan atas besarnya risiko yang perlu segera ditangani, bukan pernyataan bahwa semua anak telah menjadi korban teknologi.

Data menunjukkan alasan kuat untuk merasa khawatir. Studi dasar UNICEF Indonesia yang diterbitkan pada 2025 berdasarkan penelitian mengenai pengalaman daring anak dan orang tua menemukan bahwa hanya 37,5 persen anak yang pernah menerima informasi mengenai cara menjaga keamanan di internet. Sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman daring, sedangkan 50,3 persen pernah melihat gambar seksual di media sosial.

Angka-angka tersebut memperlihatkan persoalan mendasar: anak-anak semakin terhubung dengan dunia digital, sementara bekal untuk melindungi diri belum menjangkau semua anak secara memadai.

Ancaman lain terlihat dalam persoalan judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan bahwa pemerintah menangani lebih dari dua juta konten perjudian sepanjang 2025. Pada Mei 2026, kementerian yang sama juga mengungkapkan bahwa hampir 200.000 anak di Indonesia telah terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.

Kita patut bertanya: bagaimana mungkin anak-anak yang seharusnya menggunakan waktunya untuk belajar, bermain secara sehat, beribadah, dan membangun cita-cita justru berhadapan dengan konten seksual, perjudian, kekerasan, dan berbagai bentuk eksploitasi di internet?

Masalah ini jauh melampaui persoalan kepemilikan telepon pintar. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan anak membedakan benar dan salah, mengendalikan keinginan, menghargai orang lain, serta membangun hubungan sosial yang sehat.

Teknologi digital memang bukan penyebab tunggal setiap masalah perilaku anak. Pola pengasuhan keluarga, lingkungan sosial, kondisi psikologis, dan faktor lainnya turut berpengaruh. Namun, ketika konten berbahaya dapat menyebar dengan cepat dan terus muncul melalui berbagai platform, risiko tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele.

Kerusakan yang Tak Terlihat, tetapi Dapat Berlangsung Lama

Ketika kebakaran hutan terjadi, kita dapat melihat asap membumbung, pepohonan terbakar, lahan menghitam, dan satwa kehilangan habitat. Kerusakannya terlihat nyata sehingga masyarakat segera menyadari bahwa sesuatu yang serius sedang berlangsung.

Bahaya digital berbeda. Kerusakannya sering kali tidak terlihat dari luar. Seorang anak masih dapat duduk di ruang keluarga, tersenyum, dan berbicara seperti biasa, sementara di balik layar ia mungkin mengalami perundungan, menerima ancaman, terpapar pornografi, terjerat perjudian online, atau menghadapi tekanan sosial yang sulit diceritakan kepada orang tuanya.

Inilah yang membuat bahaya digital perlu mendapat perhatian serius. Jika kebakaran hutan meluluhlantakkan ekosistem yang menopang kehidupan, penyalahgunaan teknologi yang dibiarkan dapat menggerogoti karakter, ketahanan mental, dan masa depan generasi muda secara perlahan.

Dalam keadaan tertentu, dampak tersebut dapat menetap lama dan menjalar ke keluarga maupun masyarakat. Anak yang menjadi korban perundungan digital, misalnya, dapat kehilangan rasa aman dan kepercayaan diri. Kecanduan penggunaan teknologi dapat mengganggu waktu tidur, kegiatan belajar, dan hubungan sosial. Sementara itu, perjudian online dapat menimbulkan kerugian finansial, konflik keluarga, serta persoalan hukum.

Kita memang belum memiliki dasar untuk menyimpulkan bahwa kerusakan digital secara keseluruhan lebih besar daripada kerusakan akibat kebakaran hutan. Keduanya memiliki karakter dan ukuran dampak yang berbeda. Namun, perbandingan itu memberikan peringatan penting: jangan sampai kita baru menyadari besarnya kerusakan ketika akibatnya sudah sulit dipulihkan.

Kebakaran hutan membutuhkan pencegahan dan pemadaman. Bahaya digital membutuhkan pencegahan, pendampingan, pendidikan karakter, penegakan hukum, serta tanggung jawab perusahaan teknologi dalam melindungi penggunanya, terutama anak-anak.

Meneruskan Semangat Resolusi Jihad 1945

Resolusi Jihad 1945 lahir ketika kemerdekaan Indonesia menghadapi ancaman nyata. Melalui keputusan yang dihasilkan dalam rapat besar konsul-konsul NU se-Jawa dan Madura pada 21–22 Oktober 1945, para ulama menyerukan perjuangan mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Republik.

Pada masa itu, perjuangan membutuhkan keberanian, pengorbanan, persatuan, dan kesediaan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi. Semangat tersebut menggerakkan para santri dan rakyat untuk mengambil bagian dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan.

Kini, semangat yang sama dapat menginspirasi perjuangan menghadapi ancaman digital. Tentu, medan dan cara perjuangannya berbeda. Resolusi Jihad Digital Santri bukanlah resolusi baru yang menggantikan dokumen sejarah 1945, melainkan gagasan kontemporer untuk menerjemahkan nilai perjuangan, tanggung jawab, dan kemaslahatan ke dalam kehidupan digital.

Jihad digital yang dimaksud di sini adalah ikhtiar sungguh-sungguh melalui ilmu, pendidikan, pengendalian diri, dan tindakan nyata untuk mencegah kerusakan serta menghadirkan manfaat. Perjuangan ini harus berlangsung secara damai, menghormati hukum, menjaga martabat manusia, dan menolak kekerasan.

Santri dapat mengambil peran dengan memerangi kebodohan melalui pengetahuan, melawan hoaks dengan pemeriksaan fakta, menghadapi fitnah dengan akhlak, dan mencegah penyebaran konten berbahaya dengan edukasi. Mereka juga dapat membantu teman sebaya yang mengalami perundungan atau kecanduan digital, serta mendorong penggunaan teknologi untuk belajar, berdakwah, berkarya, dan mengembangkan usaha.

Dengan demikian, semangat Resolusi Jihad tidak berhenti sebagai kenangan sejarah. Ia menjadi inspirasi untuk menjawab persoalan baru yang dihadapi bangsa.

Pesantren Sebagai Benteng Pengasuhan

Dalam konteks ini, pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, mengenai pentingnya pengasuhan anak menemukan relevansinya. Dalam Apel Hari Santri di Pesantren Mahasina, ia menegaskan bahwa orang tua, pengasuh, guru, serta ustaz dan ustazah memiliki peran penting dalam melindungi anak dari dampak negatif teknologi.

Ia juga menyampaikan bahwa pesantren tidak hanya membekali anak dengan ilmu agama, tetapi turut membentuk akhlakul karimah, budi pekerti, dan kemandirian. Menurutnya, pesantren merupakan tempat yang tepat untuk mengasah kemampuan dan karakter anak.

Pendidikan pesantren memiliki sejumlah unsur yang dapat mendukung perlindungan anak di era digital: pendampingan dalam kehidupan sehari-hari, pembiasaan ibadah, keteladanan guru dan pengasuh, kedisiplinan, serta kehidupan bersama yang mengajarkan tanggung jawab.

Nilai-nilai tersebut penting karena persoalan digital tidak cukup diselesaikan dengan melarang anak memegang telepon pintar. Anak perlu memahami mengapa suatu konten berbahaya, bagaimana mengenali manipulasi informasi, kapan harus menolak ajakan yang merugikan, dan kepada siapa mereka dapat meminta bantuan ketika menghadapi masalah.

Pengasuhan yang baik juga harus membuka ruang komunikasi. Anak perlu merasa aman untuk bercerita ketika mengalami perundungan, menerima pesan yang mengancam, atau tanpa sengaja melihat konten yang tidak pantas. Respons orang dewasa seharusnya melindungi dan membimbing, bukan langsung mempermalukan atau menyalahkan anak.

Meski demikian, pesantren bukan satu-satunya tempat yang mampu membentuk karakter. Keluarga, sekolah umum, komunitas, dan lingkungan masyarakat juga memiliki peran besar. Karena itu, kekuatan model pengasuhan pesantren akan semakin berarti apabila nilai-nilai baiknya diperluas melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan dan keluarga.

Mengapa harus menjadi gerakan nasional?

Resolusi Jihad Digital Santri akan kehilangan makna apabila hanya menjadi slogan setiap peringatan Hari Santri. Gagasan ini perlu diterjemahkan ke dalam program yang terukur, berkelanjutan, dan dapat diikuti oleh masyarakat luas.

Pertama, pesantren dan sekolah dapat memasukkan literasi digital ke dalam kegiatan pendidikan. Santri perlu belajar memeriksa kebenaran informasi, menjaga privasi, mengenali penipuan, memahami jejak digital, dan mengetahui cara melaporkan konten berbahaya. Kemampuan tersebut harus disertai etika dalam berkomunikasi dan menghormati orang lain di internet.

Kedua, keluarga perlu membangun kesepakatan penggunaan perangkat digital sesuai usia dan kebutuhan anak. Pendampingan lebih penting daripada sekadar pengawasan. Orang tua harus memberikan teladan dalam mengendalikan penggunaan gawai, menyediakan waktu untuk berbicara dengan anak, dan mengenali perubahan perilaku yang patut diperhatikan.

Ketiga, santri perlu menjadi pelopor produksi konten positif. Mereka dapat membuat video edukasi, tulisan, podcast, infografik, dan materi dakwah yang mencerahkan. Dunia digital tidak boleh hanya dipenuhi peringatan tentang bahaya; ia juga harus diisi karya yang membuat masyarakat memperoleh manfaat.

Keempat, pemerintah perlu memperkuat perlindungan anak melalui regulasi, pendidikan publik, layanan pengaduan, dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan digital. Perusahaan teknologi juga harus bertanggung jawab mencegah anak terpapar konten berbahaya, menindak penyalahgunaan platform, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah digunakan.

Kelima, organisasi keagamaan dan masyarakat dapat membangun jaringan pendampingan. Anak yang mengalami kecanduan, perundungan, eksploitasi, atau masalah akibat perjudian online membutuhkan bantuan yang tepat. Mereka tidak cukup dinasihati untuk menjadi lebih kuat; mereka juga perlu dilindungi, didengarkan, dan bila diperlukan memperoleh dukungan profesional.

Keenam, gerakan ini harus mengajarkan pemanfaatan teknologi secara produktif. Santri dapat menggunakan kecerdasan buatan untuk mendukung pembelajaran secara bertanggung jawab, mempelajari bahasa, mengembangkan keterampilan, memasarkan produk, dan menyebarkan pengetahuan. Tujuannya bukan menjauhkan generasi muda dari kemajuan teknologi, melainkan mempersiapkan mereka agar mampu menguasai teknologi tanpa kehilangan kendali atas dirinya.

Gerakan nasional tersebut dapat dimulai dari pesantren, kemudian meluas melalui sekolah, keluarga, organisasi kepemudaan, komunitas digital, dan lembaga pemerintah. Keberhasilannya perlu diukur melalui peningkatan kecakapan digital, kemampuan melindungi diri, berkurangnya perilaku berisiko, serta semakin banyaknya konten yang mendidik dan bermanfaat.

Bukan Memusuhi Teknologi, Melainkan Menguasainya

Ada satu prinsip yang harus menjadi dasar Resolusi Jihad Digital Santri: teknologi bukan musuh yang harus dimusnahkan. Teknologi merupakan hasil perkembangan pengetahuan manusia yang dapat membawa manfaat besar maupun risiko, bergantung pada cara penggunaan dan tata kelolanya.

Internet memungkinkan anak mengakses buku, mengikuti pelajaran, mempelajari keterampilan, dan mengenal dunia di luar lingkungannya. Teknologi juga membuka peluang bagi pesantren untuk mengembangkan metode pembelajaran, memperluas dakwah, mendokumentasikan khazanah keilmuan Islam, serta menjangkau masyarakat yang lebih luas.

Karena itu, gerakan ini harus menghindari dua sikap ekstrem: membebaskan anak menggunakan teknologi tanpa pendampingan atau melarang seluruh akses digital tanpa mempertimbangkan kebutuhan pendidikan dan perkembangan zaman.

Yang diperlukan adalah kemampuan mengendalikan diri, memilih konten, mengatur waktu, menjaga privasi, menghormati sesama, dan memahami konsekuensi setiap tindakan di ruang digital. Anak perlu belajar bahwa apa yang dilakukan di internet tetap memiliki akibat di kehidupan nyata.

Di sinilah pendidikan agama dan akhlak menemukan perannya. Nilai kejujuran mendorong santri memeriksa informasi sebelum membagikannya. Nilai tanggung jawab membuat mereka berhati-hati ketika mengunggah foto atau video orang lain. Nilai penghormatan terhadap martabat manusia mencegah mereka ikut merundung atau mempermalukan seseorang di media sosial.

Teknologi yang dikuasai dengan ilmu dan akhlak dapat menjadi sarana kemajuan. Sebaliknya, teknologi yang digunakan tanpa kendali dapat menjadi jalan menuju kerugian.

Saatnya Menghidupkan Resolusi Jihad Digital Santri

Hari Santri seharusnya menjadi momentum untuk memperbarui cara kita memahami perjuangan. Generasi 1945 mempertahankan kemerdekaan dalam keadaan serba terbatas. Generasi sekarang memiliki akses terhadap teknologi yang luar biasa, tetapi juga memikul tanggung jawab untuk memastikan kemajuan itu tidak merusak manusia yang seharusnya memperoleh manfaat darinya.

Seruan KH. Abu Bakar Rahziz agar santri melaukan Resolusi Jihad Digital Santri untuk melawan kebodohan, hoaks, judi online, pornografi, fitnah, dan kecanduan gim patut ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Pesan itu dapat menjadi titik awal penyusunan gerakan bersama yang melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Kita membutuhkan santri yang kuat dalam ilmu agama sekaligus cakap menghadapi teknologi. Kita membutuhkan orang tua yang mendampingi anak, guru yang membekali literasi digital, pemerintah yang melindungi masyarakat, dan perusahaan teknologi yang bertanggung jawab atas ruang digital yang mereka kelola.

Kita juga membutuhkan keberanian untuk mengakui bahwa bahaya digital bukan sekadar urusan perangkat dan jaringan internet. Ini menyangkut kualitas manusia yang akan memimpin Indonesia pada masa depan.

Jangan menunggu sampai kerusakan karakter meluas, korban semakin banyak, dan keluarga baru menyadari masalah setelah semuanya terlambat. Sebagaimana semangat Resolusi Jihad 1945 menggerakkan perjuangan mempertahankan kemerdekaan, semangat Resolusi Jihad Digital Santri perlu menggerakkan perjuangan melindungi generasi muda.

Saatnya santri berjihad dengan ilmu, akhlak, kreativitas, dan tanggung jawab digital. Bukan untuk memusuhi teknologi, melainkan untuk memastikan teknologi menjadi alat kemaslahatan, bukan sumber kerusakan.

 

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur'an Wal Hadits

Jl. Masjid Raya No 50, Kp. Kemang RT/RW: 01/07, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat 17411