Firman Nur Aziz nama lengkapnya. Firman panggilannya. Masih remaja. Meski masih baru duduk di Kelas 12 MA Mahasina, Pondok Gede, Kota Bekasi, ia berhasil menerbitkan sebuah buku berjudul “Bersahabat dengan Hukum.” Penerbitnya Ellunar Publisher, Aggota IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia). IKAPI adalah perhimpungan penerbit buku satu-satunya di Indonesia yang berdiri sejak 17 Mei 1950. Organisasi ini mewadahi pelaku industri penerbitan untuk memperkuat literasi, memberikan advokasi hukum, serta menyelenggarakan pameran seperti Indonesia International Book Fair (IIBF).
Buku ini tentu saja merupakan karya manusia yang punya tulang, kulit, daging, denyutan nadi, aliran darah, dan tentu saja kentut. Sebelum mengulas buku ini, peresensi sudah “menceburkan” sejumlah isinya ke Turnitin dan ChatGPT. Dari Turnitin, peresensi mendapatkan kabar bahwa isi buku ini bebas dari plagiarisme atau jiplakan. Sedangkan dari ChatGPT peresensi mendapatkan kesimpulan bahwa isi buku ini merupakan hasil karya manusia, bukan karya Artificial Intellegence (AI).
Buku setebal 218 halaman ini mengajak pembaca untuk akrab dengan persoalan hukum. Anak muda yang akrab dengan media sosial pun seharusnya lebih mendalami persoalan hukum. Hal ini karena media sosial penuh dengan jebakan-jebakan yang membuat pelaku berurusan dengan masalah hukum.
Firman menulis bahwa kemajuan media sosial yang pesat malah membuat masalah yang dihadapi penggunanya makin rumit. Konflik yang paling sering ditemui di media sosial, yakni seperti hoax, cyber-hate, dan cyber bullying. Hoax adalah berita palsu yang disebarkan melalui media sosial. Cyber-hate adalah ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial. Sedangkan cyber-bulliying adalah perundungan yang disampaikan melalui media sosial (Halaman123).
Lebih lanjut, santri yang sempat aktif di Klub Santri Jurnalis PP Mahasina selama sekitar 2 tahun ini mengingatkan bahwa media sosial merupakan tempat kemunculan konflik, karena jempol-jempol netizen yang terlalu lincah dalam bermain media sosial tanpa diiringi dengan kemampuan nalar dan pemahaman hukum. Akibatnya, pengguna media sosial harus berurusan dengan hukum (Halaman 124).
Sebagai seorang santri, Firman mengingatkan peran agama dalam interaksi media sosial. Dengan agama, pengguna akan terdorong untuk menggunakan media sosial untuk hal yang bermanfaat, bukan untuk hal-hal yang menjeruskan mereka ke dalam persoalan hukum.
“Agama mengatur kebebasan tersebut sebenarnya juga adalah sebagai pengatur relasi antar manusia,” demikian tulis Firman di halaman 125.
Tanpa mengurangi tahniyah kepada penulis yang masih remaja, buku ini tentu saja masih terbuka dengan kritik. Salah satunya adalah buku ini terlalu banyak membahas persoalan filsafat hukum dalam 2/3 isinya. Ini berarti buku berisi hal-hal yang berat. Dalam dunia pendidikan, khususnya dalam Kurikulum Merdeka, lingkup materi isi buku berada pada ranah kognitif tingkat tinggi (C4) yang mendorong pelajar menganalisis, lalu menekankan transfer nilai ke dalam kehidupan nyata.
Sementara judulnya justru mengindikasikan bahwa buku ini merupakan tulisan ringan yang cocok untuk remaja, yakni “Bersahabat dengan Hukum.” Jadi ada semacam disparitas antara judul dan isi.
Namun kekurangan itu tidak mengurangi nilai lebih dari buku itu sendiri. Setidak-tidaknya, buku ini ditulis oleh seorang remaja yang masih menempuh pendidikan tingkat menengah di MA Mahasina, Kota Bekasi. Buku ini merupakan buku pertamanya, sehingga kelak diharapkan melahirkan buku-buku lainnya di masa mendatang yang lebih baik.
Di atas segalanya, nilai lebih dari buku ini adalah keberanian. Ketika industri buku di Indonesia bahkan di dunia internasional sangat lesu karena AI dan digitalisasi, penulis dan penerbit justru berani untuk menerbitkan naskah ini menjadi sebuah buku.
Sekali, selamat dan sukses Firman Nur Aziz. Ditunggu karya selanjutnya!
Zubairi Hasan, Guru PP Mahasina
Tinggalkan Komentar